PENDAFTARAN PKD DIPERPANJANGAN, INI SEBABNYA



(Kembang 23/01/2023), Setelah pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa yang berlangsung tanggal 14-19 Januari 2023 berakhir, Panwascam Kembang melanjutkan tahapan penelitian berkas pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. Bagi peserta yang berkasnya belum lengkap diberikan kesempatan untuk memperbaiki pada tanggal 20 - 22 Januari 2023.

Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa M. Khoironi mengatakan bahwa proses perbaikan berkas sudah dilakukan oleh sebagian besar pendaftar. Namun masih ada pendaftar yang tidak dapat memenuhi administrasi persyaratan hingga berakhirnya jadwal.  

Kordiv Hukum, Pencetgahan, Parmas dan Humas Panwascam Kembang, Himatul Fitriatil Kholishoh menyampaikan bahwa Mengacu Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak 2024 bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan, atau jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan; dan/atau jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan.

Sehingga Pokja mengadakan rapat pleno untuk persiapan perpanjangan pendaftaran bagi Desa yang  memenuhi kriteria diatas. Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran dituangkan dalam surat Nomor : 002/KP.01.00/JT-09/01/2023 tanggal 23 Januari 2023. Dalam surat tersebut terdapat 3 (tiga) Desa yang mengalami perpanjang yakni Desa Bucu, Desa Dudakawu, dan Desa Pendem. Masing-masing Desa ini belum ada pendaftar perempuan. 

Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dimulai pada tanggal 24 sd 26 Januari 2023. Adapun link pengunduhan berkas dapat diakses melalui https://drive.google.com/file/d/1qWxwTohd-uc_CHEOIFUGrEmWq5SlFhFD/view?usp=share_link.

Agar informasi dapat diakses lebih mudah dan cepat, Pokja melakukan sosialisasi melalui media sosial Panwaslucam Kembang serta menempelkan pengumuman di Desa yang bersangkutan.  Diharapkan pendaftar perempuan dapat berpartisipasi aktif, sehingga perhatian Bawaslu dalam mengoptimalkan keterwakilan perempuan dapat terealisasi dengan maksimal. 

Salam Awas....





(Penulis, Himatul F.K., S.IP (Kordiv Hukum, Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat ))

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PENDAFTARAN PKD DIPERPANJANGAN, INI SEBABNYA"

Posting Komentar