FORMULIR PENDAFTARAN BERKAS PANWASLU KECAMATAN KEMBANG

 Berkas formulir pendaftar calon Panwaslu Kecamatan Kembang, dapat diunduh link bawah ini :

https://docs.google.com/document/d/1gAp3v0-lbxqG66woXDS4BHm4MxPQGx7T/edit?usp=share_link&ouid=118179435341187158314&rtpof=true&sd=true

https://docs.google.com/document/d/1gAp3v0-lbxqG66woXDS4BHm4MxPQGx7T/edit?usp=share_link&ouid=118179435341187158314&rtpof=true&sd=true



Bagi Calon Pendaftar Panwaslu Kecamatan Kembang diharap dapat melengkapi berkas-berkas persyaratan yang telah ditetapkan sesuai  "Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut dengan UU Pemilu) yang pada pokoknya menyatakan “Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa.”


(Humas Parmas)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "FORMULIR PENDAFTARAN BERKAS PANWASLU KECAMATAN KEMBANG"

Posting Komentar