FORMULIR PENDAFTARAN BERKAS PANWASLU KECAMATAN KEMBANG
Berkas formulir pendaftar calon Panwaslu Kecamatan Kembang, dapat diunduh link bawah ini :
Bagi Calon Pendaftar Panwaslu Kecamatan Kembang diharap dapat melengkapi berkas-berkas persyaratan yang telah ditetapkan sesuai "Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut dengan UU Pemilu) yang pada pokoknya menyatakan “Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa.”
(Humas Parmas)
0 Response to "FORMULIR PENDAFTARAN BERKAS PANWASLU KECAMATAN KEMBANG"
Posting Komentar