Pengawasan Ketaatan Prosedur Petugas Pantarlih Telah Usai, Panwaslu Kelurahan/Desa Lanjut ke Pengawasan Uji Petik
Panwaslucamkembang.blogspot.co.id | Panwaslu Kelurahan/Desa telah selesai melaksanakan pengawasan ketaatan prosedur petugas Pantarlih pada kegiatan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pemilu 2024. Kegiatan PKD kini berlanjut ke pengawasan Uji Petik. Senin (20/2/2023).
Kegiatan pengawasan ketaatan prosedur petugas Pantarlih pada Coklit Data Pemilih dimulai pada tanggal 12 s/d 19 Februari. Panwaslu Kelurahan/Desa mengawasi Pantarlih dalam melaksanakan Coklit dengan cara bersama Pantarlih mendatangi Pemilih secara langsung. Kegiatan yang dilaksanakan oleh 11 Panwaslu Kelurahan/Desa ini dapat terlaksana hingga jadwal yang telah ditentukan meskipun dalam pelaksanaanya terdapat pantarlih yang tidak melaksanakan Coklit sesuai prosedur.
Dalam kinerjanya, Panwaslu Kelurahan/Desa telah diberikan bekal oleh Panwaslu Kecamatan Kembang dengan kegiatan konsultasi rutin dan Bimbingan Teknis yang berupa penyampaian materi, pembahasan Alat Kerja Pengawasan (AKP) juga pembekalan lainnya yang nantinya dapat mendukung pelaksanaan pengawasan.
Bimtek Panwaslu Kelurahan/Desa yang dilaksanakan di Cafe Dudakawu, Kecamatan Kembang memberikan ruang bagi Panwaslu Kelurahan/Desa untuk menyampaikan laporan selama pengawasan juga menjadi konsultasi bersama apabila ada pemahaman yang dirasa kurang. Bimtek dilaksanakan pada, Jum'at (17/2/2023).
Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Himatul Fitriatil Kholishoh menyampaikan:
"Bertugaslah menjadi Pengawas Kelurahan/Desa yang profesional dan berintegritas. Laporkan pengawasan di lapangan apa adanya. Jika menemukan pantarlih yang tidak sesuai prosedur maka kita berikan saran perbaikan." ungkapnya.
Dari pengawasan pelaksanaan Coklit ini, Panwaslu Kecamatan Kembang melakukan rekapitulasi hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa. Dalam AKP Pengawasan Melekat Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih, dari 216 TPS se-kecamatan Kembang, jumlah TPS yang diawasi secara melekat sebanyak 115 TPS. Hal tersebut tentu terdapat Pantarlih yang tidak melaksanakan Coklit sesuai prosedur. Pantarlih yang tidak melaksanakan Coklit selanjutnya ditindaklanjuti oleh PKD dengan memberikan saran perbaikan agar pelaksanaan coklit dapat berjalan sesuai regulasi dan mentaati prosedur yang ada.
Setelah pengawasan ketaatan prosedur petugas Pantarlih pada Coklit Data Pemilih ini selesai, tugas selanjutnya yang harus dijalankan Panwaslu Kelurahan/Desa adalah pengawasan Uji Petik. Uji Petik ini dimulai pada hari ini, Senin (20/2/2023) hingga selesai sesuai jadwal pelaksanaan yang telah ditentukan.
0 Response to "Pengawasan Ketaatan Prosedur Petugas Pantarlih Telah Usai, Panwaslu Kelurahan/Desa Lanjut ke Pengawasan Uji Petik"
Posting Komentar